Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Bareskrim Polri
merencanakan untuk memanggil pimpinan dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun,
Panji Gumilang, terkait laporan dugaan penistaan agama. Hal tersebut
disampaikan oleh Kabareskrim, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Rencananya Panji Gumilang akan dipanggil pada hari Senin nanti.
Komjen. Pol. Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya
melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan
melakukan gelar perkara perihal kasus tersebut.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut apakah
perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak,” tegas Komjen. Pol. Agus
Andrianto dilansir dari PMJNews, Jumat .
Sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi
perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam
ajaran agama. Terkini, pimpinan ponpes Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim
Polri.
Adapun laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah
teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023
dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.