Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes. Pol. Eddy Djunaedi menyebut kegiatan selama dua pekan ini akan dilakukan secara nasional mulai 4-17 Maret 2024. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
“Tilang melalui E-TLE statis, mobile dan handheld,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis .
Lebih lanjut Eddy merinci 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024. Berikut rinciannya;
1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension dan overloading.
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.