“Tersangka TS dan NB dilakukan pencekalan 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., Minggu (16/8/20).
Kedua tersangka yang dimaksud adalah Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Surat permohonan tersebut dikirim kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Agustus 2020.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka. Dua tersangka lainnya yaitu Djoko Tjandra serta Brigjen Prasetijo Utomo.
Menurut Irjen Pol. Argo, keempatnya akan diperiksa dalam dua minggu mendatang. Pemeriksaan tersangka penerima dan pemberi dijadwalkan minggu depannya, tanggal 24-25 Agustus.
Djoko Tjandra serta Tommy yang diduga sebagai pemberi suap akan diperiksa pada Senin, 24 Agustus 2020.
Kemudian, Prasetijo dan Napoleon yang diduga menerima suap dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Untuk tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
(ng/bq/hy)