Bid TIK Polda Kepri – Bandung. Polrestabes Bandung
menghentikan proses hukum warga negara asing (WNA) Australia, Mchartur Brenton
Craig Abas Abdullah, yang melecehkan seorang imam masjid di Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono mengatakan
bahwa penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah
mencabut laporannya atas pelanggaran pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP,
menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.
“Karena pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan maka dari
itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan,” ujar Kombes Pol.
Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis .
Kendati demikian, lantaran perbuatan tersangka telah masuk
ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan
tersangka ke Imigrasi Bandung.
“Tersangka kami limpahkan pada pihak Imigrasi karena
ada pasal yang dilanggar yakni ketertiban umum,” jelas Kombes Pol. Budi.
Adapun pencabutan laporan dari korban, dijelaskan oleh
Kombes Pol. Budi, karena adanya pengakuan perbuatan salah dan permintaan maaf
dari tersangka yang direkam, kemudian dilengkapi dengan pernyataan yang
ditandatangani tersangka yang mengaku mualaf tersebut.
“Kemudian karena korban merasa sesama muslim juga,
sudah memaafkan dan langsung mencabut laporan pasal tersebut. Karena pasal yang
dikenakan adalah delik aduan kemudian dicabut, kami hentikan proses di
sini,” tuturnya.
Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah ditangkap pada Jumat
(28/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ia meludahi imam Masjid Al Muhajir
Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat.