Polresta Soetta Ungkap TPPO 8 Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja

polresta soetta ungkap tppo 8 pekerja migran indonesia ke kamboja 57773

Bid TIK Polda Kepri

Bid TIK Polda Kepri – Tangerang. Polresta Bandara
Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mengungkap kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) terhadap pengiriman delapan orang calon Pekerja Migran
Indonesia (PMI).

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi
mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu
orang pelaku berinisial AFA (39) warga Garut, Jawa Barat dengan beserta barang
bukti.

“Hingga akhirnya pada 27 April 2023 pelaku berhasil
diamankan dengan barang bukti berupa delapan buah paspor dari PMI yang gagal
tiba di Kamboja,” ujar Kompol Reza di Tangerang, Jumat .

Kompol Reza menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan
orang ini bermula dari adanya laporan salah satu keluarga korban yang telah
berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada
Minggu, 26 Februari 2023.

Kemudian, lanjut dia, setelah mengetahui hal tersebut, tim
penyidik langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan
berkoordinasi dengan pihak maskapai.

Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat dengan nomor
penerbangan MH710 berangkat menuju Kamboja dengan melakukan transit lebih dulu
ke Malaysia.

“Tim penyidik pun berkoordinasi dengan Kedutaan Besar
(Kedubes) RI di Malaysia untuk mencegah keberangkatan 8 PMI
non-prosedural,” ungkap Kompol Reza.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menjalankan tidak
pidana perdagangan orang itu selama satu tahun dengan berhasil memberangkatkan
sebanyak 40 orang ke luar negeri sebagai PMI ilegal.

“Pengakuan pelaku sudah 40 korban PMI non-prosedural
diberangkatkan, namun 8 orang diantaranya berhasil kami gagalkan saat hendak
melakukan menuju Kamboja,” tutur Kompol Reza.

Kompol Reza menambahkan, pelaku juga diketahui tidak seorang
diri dalam menjalankan aksinya. Ia dibantu oleh pihak lain yang telah bersiap
di Kamboja untuk menyalurkan korban PMI ilegal menjadi pekerja di perusahaan
judiĀ online.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal
69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang
Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 15 tahun penjara.