Polresta Sidoarjo Berhasil Mengamankan Pelaku Kejahatan Pasal 338 dan Pasal 635 KUHP

polresta sidoarjo berhasil mengamankan pelaku kejahatan pasal 338 dan pasal 635 kuhp 51197

Bid TIK Polda Kepri – Jatim. Polisi mengamankan seorang pria berinisial A asal Bojonegoro karena diduga telah membunuh dan merampas harta kekasih gelapnya berinisial F di sebuah hotel di Sidoarjo, Jawa Timur.