“Kami pasti akan lakukan itu (pengembangan), berkoordinasi dengan Polda Kalsel, untuk memburu pemasoknya yang diduga berada di sana sesuai keterangan dari pelaku yang berhasil diamankan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian, Minggu (20/2/2022).
Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri terkait dengan pelacakan komunikasi jaringan tersebut.
“Kalau kami kan ada keterbatasan kemampuan, jadi harus kerja sama dengan ahlinya, dalam melacak komunikasi mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim ena Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 17 bungkus besar dan kecil-kecil seberat 16.856 gram bruto atau 16 kg lebih, pada Rabu (16/2/2022) lalu.
Dua pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Pertama polisi mengamankan pemuda berinisial DK (22) di sebuah kontrakan dibilangin Jl Nuri dan RB (35) diamankan di Jl AW Sjahranie Samarinda.