Polresta Pekanbaru Berhasil Sita 4,9 Kg Sabu dari Tujuh Tersangka

polresta pekanbaru berhasil sita 49 kg sabu dari tujuh tersangka 60692

Bid TIK Polda Kepri

– Pekanbaru. Kepolisian berhasil
menggagalkan peredaran 4,9 kg narkotika jenis sabu yang disita dari tujuh
tersangka yang ditangkap di berbagai tempat di wilayah hukum setempat.

“Salah satu kasus yang diungkap tersebut dengan tersangka
dua pasangan bertunangan, yakni RIS dan tunangannya IDS serta ARG di pasar
buah. Saat diperiksa, di rumah orang tua IDS ditemukan empat paket sabu
yang dibungkus kemasan teh China yang disimpan dalam sebuah koper. Pelaku
mengaku 4 kilogram barang haram ini didapatkan dari seorang pria berinisial A
yang saat ini sedang kami kejar,” jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes. Pol.
Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si., dilansir dari laman antaranews,
Jumat .

Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan bahwa
pihaknya juga menangkap tiga pelaku lain berinisial Y, F dan H, lantaran
mengedarkan narkotika jenis sabu. Awalnya, Y ditangkap di depan SMP 23
Pekanbaru. Ia mengaku disuruh menjemput sabu yang disimpan dalam kotak rokok
dan diletakkan di dekat tiang listrik.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, di rumah H
ditemukan timbangan digital serta 19 paket sabu yang disimpan dalam kaleng kue
dan disembunyikan di tumpukan pasir belakang rumah,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2
dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.