Bid TIK Polda KepriMataram. Seorang pria usia 37 tahun tega melakukan perbuatan cabul terhadap bocah berusia 4 tahun. Tindakan ini dilakukan lantaran tak mampu menahan hawa nafsunya.
Bid TIK Polda KepriMataram. Seorang pria usia 37 tahun tega melakukan perbuatan cabul terhadap bocah berusia 4 tahun. Tindakan ini dilakukan lantaran tak mampu menahan hawa nafsunya.