“Ada 51 tersangka dari 36 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil kita ungkap,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (14/10/21).
Ia menerangkan, puluhan kasus tersebut terungkap dari tanggal 1 September 2021 sampai 11 Oktober 2021. Sementara, barang bukti yang diamankan ganja seberat 1.181 gram, sabu 175,6 gram, ekstasi sebanyak 211 butir dengan berat 86,56 gram dan tembakau sintetis seberat 4,62 gram.
“Sementara motifnya diduga mereka ada yang sebagian dari sindikat, dan ada faktor ekonomi. Untuk peran tersangka kurir dan bandar 13 orang dan pemakai 38 orang,” Ujarnya.
Sementara, dari 51 tersangka tersebut tidak ditemukan residivis. Polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut.
“Untuk modusnya mengantar, menyimpan dan menempel narkotika. Dengan satu bulan terakhir kita tangkap ke 51 tersangka ini bisa menyelamatkan generasi muda atau pemakai-pemakai narkoba dari bahaya narkotika sebanyak kurang lebih 20 ribu jiwa,” Jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H.