Polres Tegal Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan di Guci

polres tegal tetapkan dua tersangka kecelakaan di guci 58061

Bid TIK Polda Kepri – Tegal. Polisi menetapkan R dan AY
sebagai tersangka dalam kecelakaan bus di wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah
(Jateng).

“Kami sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai
tersangka dalam kasus tersebut,” ujar Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod
Zakun kepada wartawan, Kamis .

 

Kapolres mengatakan, kedua tersangka terbukti melakukan
kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan dan dua orang meninggal dunia. Kedua
tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan.

“Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan
sudah kita tahan,” ungkapnya.

Diketahui, kecelakaan di Guci terjadi pada Minggu .
Selain dua orang meninggal dunia, puluhan orang mengalami luka-luka.