Polres Tangsel Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka Kasus Perundungan di SMA Swasta di Serpong

polres tangsel tetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus perundungan di sma swasta di serpong 70844

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi menetapkan empat dari 12 pelaku dugaan perundungan di sebuah sekolah swasta internasional di Serpong, Tangerang Selatan, menjadi tersangka.

“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Caadi dalam konferensi pers, Jumat .
 
Keempat tersangka itu adalah E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun). Kasat Reskrim menyatakan, peningkatan status hukum itu dihadiri oleh Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPPPA), dan KPAI.

Sedangkan tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).