Bid TIK Polda Kepri – Jawa Barat. Polres Sukabumi Kota
menilang 136 pengendara kendaraan bermotor yang melintas di hari pertama
Operasi Patuh Lodaya 2023, 10 Juli 2023.
“Hari pertama atau Senin, (10/7) kami menindak 136
pengendara dengan ETLE karena melanggar berbagai aturan lalu lintas,” ujar
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Eryda Kusuma di Sukabumi pada Selasa
(11/7/2023).
AKP Eryda merinci, dari 136 pengendara yang dikenakan sanksi
tilang elektronik mayoritas merupakan pengemudi sepeda motor dengan jumlah 125
pengendara sementara sisanya atau sebanyak 11 pengendara merupakan pengemudi
mobil.
Dari 125 pengendara sepeda motor yang terkena sanksi tilang
sebanyak 87 pengendara tidak menggunakan helm keselamatan dan untuk sisanya
melanggar rambu lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tidak hanya menjatuhkan sanksi tilang elektronik, personel
Satlantas Polres Sukabumi Kota pun memberikan sanksi teguran sedikitnya kepada
320 pengendara karena melakukan pelanggaran ringan seperti kendaraan yang tidak
dilengkapi dengan kaca spion, tidak membawa SIM saat berkendara dan pelanggaran
ringan lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah pengendara yang
terkena sanksi tilang elektronik akan terus bertambah, karena di hari kedua
Operasi Patuh Lodaya 2023 atau Selasa, (11/7) masih ditemukan adanya pengendara
sepeda motor yang tidak menggunakan helm,” tambah AKP Eryda.
AKP Eryda mengimbau kepada pengendara untuk selalu mematuhi
aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, karena dengan tertib dan taat
aturan maka bisa menekan angka kasus kecelakaan.
Tujuan dari operasi ini bukan untuk menakuti pengendara,
tetapi untuk mendisiplinkan para pengguna kendaraan bermotor dan dengan
menggunakan helm SNI bisa mengurangi fatalitas jika terjadi kecelakaan.
Maka dari itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk
tertib dan disiplin dalam berlalu lintas untuk mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamselticarlantas) di
wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Kami juga mengimbau kepada warga yang hendak
berkendaraan agar memeriksa dahulu kondisi kendaraan bermotornya mulai dari
mesin hingga rem dan dipastikan benar-benar layak jalan. Kemudian selalu
membawa SIM dan STNK serta mengenakan helm SNI untuk pengendara sepeda motor
dan sabuk keselamatan bagi pengendara mobil,” tutup AKP Eryda.