Bid TIK Polda Kepri – Malang. Polres Malang mengungkap
kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang
wanita berinisial CR (22) asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik pun
menangkap RM (20) dan JA (19) asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor atas
kasus tersebut.
“Kedua pelaku diamankan tim Satreskrim Polres Malang
usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah
hotel,” ungkap Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik dikutip dari
Antara, Rabu (9/8/23).
Ia menjelaskan, dua orang tersebut ditangkap personel Polres
Malang pada 2 Agustus 2023 di sebuah hotel wilayah Kecamatan Kepanjen,
Kabupaten Malang. Pelaku menawarkan korban dengan menggunakan aplikasi
perpesanan tertentu.
Menurutnya, korban ditawarkan kepada lelaki hidung belang
dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Saat menangkap
tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai
Rp650 ribu dan dua buah telepon seluler.
Dalam menjalankan aksinya, RM bertindak sebagai penyedia
jasa, sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang. Mereka berhasil
meraih keuntungan sebesar Rp50 ribu setiap kali transaksi.
“Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp
50 ribu dari transaksi yang dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, antara pelaku dengan korban sudah saling
mengenal sejak satu bulan sebelumnya. Pada mulanya, tiga orang tersebut sepakat
untuk berlibur ke Gunung Bromo, namun kenyataannya mereka telah menetap di
sebuah hotel di Kepanjen selama tiga minggu.
“Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh
kedua pelaku. Korban dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang,”
ujarnya.