Bid TIK Polda Kepri – Jatim. Polresta Malang Kota, Jawa Timur memusnahkan sabu seberat 1082,17 gr, ganja seberat 3,927 kg dan Pil koplo jenis dobel L sebanyak 441.950 butir.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., mengungkapkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut merupakan hasil pengungkapkan Satresnarkoba Polresta Malang Kota selama bulan Agustus hingga November dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang dengan tersangka enam pria dan satu wanita, usia rata-rata 21 hingga 35 tahun.
“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba pada Agustus hingga November 2022. Ada tujuh kasus dengan tujuh tersangka, enam laki-laki, satu wanita dengan usia rata-rata 21 tahun sampai 35 tahun,” ungkap Kombes Budi Hermanto seperti dikutip dari Antaranews.