Polres Malang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba

polres malang kota musnahkan barang bukti narkoba 51815

Bid TIK Polda Kepri Jatim. Polresta Malang Kota, Jawa Timur memusnahkan sabu seberat 1082,17 gr, ganja seberat 3,927 kg dan Pil koplo jenis dobel L sebanyak 441.950 butir.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., mengungkapkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut merupakan hasil pengungkapkan Satresnarkoba Polresta Malang Kota selama bulan Agustus hingga November dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang dengan tersangka enam pria dan satu wanita, usia rata-rata 21 hingga 35 tahun.

“Ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba pada Agustus hingga November 2022. Ada tujuh kasus dengan tujuh tersangka, enam laki-laki, satu wanita dengan usia rata-rata 21 tahun sampai 35 tahun,” ungkap Kombes Budi Hermanto seperti dikutip dari Antaranews.