Bidtik.kepri.polri.go.id –
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti T.P. Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi oleh Satresnarkoba Polres Karimun dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasatresnarkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Waudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K, sekira pukul 08.00Wib s/d selesai di Coastal Area, Jumat .
Berdasarkan laporan Polisi, LP-A/46/XI/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL 7 NOVEMBER 2024. Dengan tersangka a/n. 1. Inisial RRH, 2. Inisial ISP. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di Jl. Pelipit, Kel. Sungai Lakam Timur,Kec. Karimun, Kab. Karimun.
Dengan jumlah barang bukti (BB), 5 (lima) bungkus narkoba diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 113 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 10,58 gram untuk dibawa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian dipersidangan sehingga sisanya dengan berat netto 101,42 gram untuk dimusnahkan.
Selanjutnya untuk laporan Polisi, LP-A/47/XI/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 7 NOVEMBER 2024. Dengan tersangka a/n. Inisial SE. Untuk tempat kejadian perkara (TKP) berada di Perumahan Ifolia, Blok J 12A, RT 005 RW 002, Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun.
Sebagai barang bukti (BB) 4 (empat) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 200,15 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 14,14 gram untuk dibawa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian dipersidangan sehingga sisanya dengan berat netto 186,01 gram untuk dimusnahkan.
Kemudian untuk laporan Polisi, LP-A/48/XI/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 8 NOVEMBER 2024. Dengan tersangka a/n. 1. Inisial US, 2. Inisial FJ. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Jl. Trikora, Kec. Karimun, Kab. Karimun.
Sedangkan barang bukti (BB), 5 (lima) bungkus narkoba diduga jenis shabu yang wrapping dengan plastik bening dengan berat netto 223,57 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 14,95 gram untuk dibawa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian dipersidangan sehingga sisanya dengan berat netto 208,62 gram untuk dimusnahkan.
Sebanyak 200 (dua ratus) butir narkotika diduga jenis pil ekstasi berlogo redbull warna hijau yang di wrapping plastik dengan berat netto 84 gram disisihkan 14 butir dengan berat netto 5,6 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian dipersidangan sehingga sisanya dengan jumlah 186 butir dengan berat netto 78,4 gram untuk di musnahkan.
Berikutnya laporan Polisi, LP-A/50/XII/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, TGL. 5 DESEMBER 2024. Dengan tersangka a/n. 1. Inisial MM, 2. Inisial FS, 3. Inisial P. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di depan Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun KPK, Jl. Nusantara, Kec. Karimun, Kab. Karimun, Perairan Tg. Samak, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau.
Sedangkan barang bukti(BB), 3 (tiga) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh Cina merk GUAN YIN WANG warna gold dengan berat netto 3.000,5 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 54,81 gram untuk dibawa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian dipersidangan sehingga sisanya dengan berat netto 2.950,19 gram untuk dimusnahkan.
1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh Cina merk ALIXIAN JIN XUAN TEA warna orange dengan berat netto 1.000,6 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 31,71 gram untuk dibawa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian dipersidangan sehingga sisanya dengan berat netto 974,29 gram untuk dimusnahkan.
Selanjutnya barang bukti (BB) ll,3 (tiga) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh Cina merk GUAN YIN WANG warna gold dengan berat netto 3.000,1 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 54,78 gram untuk dibawa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian dipersidangan sehingga sisanya dengan berat netto 2.946,22 gram untuk dimusnahkan.
1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh Cina merk ALIXIAN JIN XUAN TEA warna orange dengan berat netto 1.000,4 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 31,68 gram untuk dibawa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian dipersidangan sehingga sisanya dengan berat netto 972,32 gram untuk dimusnahkan.
Dan untuk barang bukti (BB) tersangka lll 1 (satu) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh Cina merk GUAN YIN WANG warna gold dengan berat netto 921 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 30,34 gram untuk dibawa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian dipersidangan sehingga sisanya dengan berat netto 890,66 gram untuk dimusnahkan.
2 (dua) bungkus narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan kemasan plastik teh Cina merk ALIXIAN JIN XUAN TEA warna orange dengan berat netto 2.000,5 gram kemudian disisihkan dengan berat netto 47,77 gram untuk dibawa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian dipersidangan sehingga sisanya dengan berat netto 1960,23 gram untuk dimusnahkan.
2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 21 gram kemudian di sisihkan dengan berat netto 10 gram untuk dibawa pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan pembuktian dipersidangan sehingga sisanya dengan berat netto 11 gram untuk dimusnahkan.
Hal ini melanggar Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman atau hukuman mati atau pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan TOTAL BARANG BUKTI YANG AKAN DIMUSNAHKAN, Jumlah Total Narkotika Jenis Shabu : 11.200,96 (sebelas ribu dua ratus koma sembilan enam) Gram. Dan Jumlah Total Narkotika Jenis Pil Ekstasi : 186 (seratus delapan puluh enam) butir, dengan berat netto : 78,4 (tujuh puluh delapan koma empat) gram.
Kegiatan tersebut dihadiri, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa. S.I.K., M.H., Wakapolres Karimun KOMPOL Misbachul Munir, S.I.K., M.H, Dandim 0317/ TBK diwakili Pasiops Lettu inf L.Silaloho, Danlanal TBK diwakili Dan Pom AL Karimun Kapten (P) Sukardi, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B TBK diwakili Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Muhammad Iqbal Reza, Ketua DPRD Kabupaten Karimun Raja Rafiza,ST, Komandan Kompi Brimob IPDA Ahmad Zuhri Efendi lubis, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karimun Edy Sameaputty, S.H., M.H., Kepala kejaksaan Negeri karimun diwakili Jaksa Yogi, S.H., Kepala Kantor kementrian Agama Kab. Karimun diwakili Plt. Kepala Kantor kementrian Agama Kab. Karimun Sugiono, Kepala Rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun Arjiunna, A.Md.,IP.,S.H.,M.Si, Kepala Imigrasi Kelas II Kab. Karimun Zulmannur Arif, A.Md.Im., S.H., M.H., Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun Capt. Supendi, M.M.Tr, Dansub Pom TNI AD Karimun Kapten Cpm Maihendri, PJU Polres Karimun dan Kapolsek Jajaran Polres Karimun.
Pelaksanaan kegiatan Press Release Pemusnahan Barang Bukti T.P. Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi oleh Satresnarkoba Polres Karimun, berjalan aman, lancar dan terkendali.