Bid TIK Polda Kepri – Jepara. Satresnarkoba Polres
Jepara membekuk dua pria berinisial AHB (49) dan MAA (45), kurir narkoba yang
ternyata mantan narapidana Nusakambangan. AHB dan MAA ditangkap dengan barang
bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan total keseluruhan mencapai 511,28 gram
dan 1 paket kecil sabu dengan berat 1,60 gram.
“Dalam pengungkapan itu, kami berhasil menangkap kurir sabu
berinisial AHB yang merupakan warga Sidoarjo dan MAA warga Pasuruan, Jawa
Timur,” jelas Kapolres Jepara AKBP Wau Nugroho Setyawan saat menggelar
Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis .
Penangkapan dilakukan di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara
Kota, pada Sabtu . Saat meringkus AHB dan MAA, polisi menemukan lima
paket sabu-sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram dengan jumlah total
511,28 gram dan 1 paket kecil sabu dengan berat 1,60 gram.
AHB sendiri merupakan residivis kasus serupa, yang pernah
mendekam di Nusa Kambangan selama 7 tahun. Sedangkan, MAA mendekam di Nusa
Kambangan selama 8,5 tahun. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram
tersebut dari seseorang berinisial PC di wilayah Jakarta yang akan
didistribusikan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp. 350 juta.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114
ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun.