Polres Jakut Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi

polres jakut ungkap kasus pengoplosan gas subsidi 83858

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menangkap seorang berinisial ASJ atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 Kg. Tindak pidana tersebut dilakukan ASJ di tempat usaha miliknya daerah Kelapa Gading.
“Kami menangkap pelaku ini pada Rabu dan saat ini kasus ini dalam proses penyelidikan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes. Pol. Ahmad Fuady dikutip dari Antara, Jumat .

Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal saat petugas menemukan kendaraan yang mengangkut sejumlah tabung gas beragam ukuran diduga disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas bersubsidi ke dalam tabung non subsidi. Lalu, gas oplosan tersebut dijual ke masyarakat.

“Gas ini disuntik dari gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam gas 12 kg. Pelaku ini mengambil keuntungan dari aksi pidana tersebut,” ungkap Kapolres Jakut.