Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku kasus peredaran uang palsu bernama Andhika. Pelaku tersebut mengedarkan uang palsu dengan modus memberikan pinjaman Modal kepada korban sebesar Rp2 milliar. Dalam pengangkapan berhasil disita satu tas berisi uang palsu dengan nilai Rp2,8 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.M., menjelaskan pihaknya hingga kini sudah menangkap 2 pelaku inisial RC dan DL. Untuk mendalami kasus ini, pihaknya masih memburu pelaku utama. Setelah itu, baru dilakukan pengembangan proses pencetakan uang dan . sebarannya.