“Pengungkapan narkotika itu dari total 11 tempat kejadian perkara (TKP) dengan 20 tersangka yang kami ungkapkan dari jaringan (narkotika) internasional Malaysia, Aceh, Riau, Jambi, Pulau Jawa, ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. M. Syahduddi mengutip dadi Antara, Jumat .
Adapun tersangka yang diamankan adalah TBM, MRI, WM, WH, AA, A, RJ, DH, ER, AZ, AF, IS, RF, YA, H, AM, MI, ZF, RG, FT. Penangkapan dilakukan tiga di Banten, satu Jakarta Barat, satu Deli Serdang, Sumatera Utara, satu Riau, dua Jakarta Timur, satu Jakarta Pusat dan dua Jawa Barat.
Mungkin ini sebabnya, atau yang meninggalkannya,” Jelas Kapolres Metro Jakbar.
Sementara itu, untuk pasal primer 114 ayat pertama, 114 ayat, 2 pasal terpisah, 132 ayat, 2 undang-undang. -undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu menged Arkan narkotika golongan 1 dengan Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar dimbah ringan.
mn/hn/nm