Baca juga :
Ditambahkan, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes. Pol. Pasma Royce, sabu tersebut masuk melalui jalur laut Aceh dengan sasaran edar di Jakarta. Para tersangka pun kerap bertransaksi di Metland Cyber City Jalan Tol Jakarta Tangerang.
“Tim berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 tas besar berisi sabu, total 277 Kg dalam kemasan teh Cina warna hijau dan kuning dengan merk GUANYINWANG,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka RKY alias RK, DNY alias DN, RBY alias RB, MUS alias MUL, RMT alias RM, dan MUS alias AGS berhasil dibekuk. Sementara, masih terdapat 6 DPO yang dalam proses pengejaran.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.