Bid TIK Polda Kepri – Kandangan. Kepolisian Resor
(Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Satuan Resnarkoba berhasil
mengamankan tiga orang pelaku diduga jaringan pengedar narkotika jenis sabu.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti telah kita amankan
pada Sabtu (2/9) lalu,” ujar KBO Sat Resnarkoba Polres HSS, Ipda Hari
Susanto dilansir dari Antaranews, Rabu (6/9/23).
Ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut antara lain, NUR
(53) dan YM (37) keduanya warga Desa Baluti Kecamatan Kandangan, dan MZ (28)
warga Tibung Raya, Kandangan.
Adapun kronologis penangkapan para pelaku bermula, sekitar
pukul 18.50 Wita di Desa Baluti anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan
adanya kasus pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti hasil penyelidikan anggota mendatangi rumah
tempat tinggal pelaku NUR, di saat akan diamankan pelaku NUR sempat berusaha
melarikan diri namun gagal. “Anggota kita berhasil mengamankan pelaku NUR,
yang tidak jauh dari rumah kontrakannya,” ujarnya.
Kemudian anggota berhasil menemukan barang bukti berupa dua
paket diduga sabu, di atas tanah yang sempat dibuang pelaku NUR saat akan
diamankan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di rumah kontrakan milik pelaku
NUR, dan ditemukan kembali dua paket narkotika jenis sabu di dalam bantal warna
pink, dengan berat kotor keempat paket 1,25 gram.
Selain itu, anggota mengamankan satu buah handphone milik
pelaku NUR, dari hasil dari pemeriksaan handphone milik pelaku NUR ini
diketahui ada satu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran
narkotika pelaku NUR, yakni pelaku YM.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan
pelaku YM, di mana pelaku YM bertindak sebagai kurir dari pelaku NUR, dan
setelah ditanyakan barang bukti diakui pelaku NUR sebagai miliknya untuk
diedarkan kembali. “Dan dari pengakuan NUR juga, bahwa pelaku YM sering
mengantarkan paket narkotika miliknya,” ujarnya.
Sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman Desa
Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, polisi mengamankan pelaku MZ, hasil
pengembangan dari pengakuan dari pelaku YM. Pelaku MZ juga terlibat dalam
jaringan peredaran pelaku NUR dan YM, di mana sebelumnya anggota polisi sempat
melakukan pencarian pelaku MZ di tempat tinggalnya, namun pelaku tidak berada di
tempat.
Tapi tidak lama setelah itu, pelaku MZ menyerahkan diri ke
Mapolres HSS, selain itu pelaku MZ juga menyerahkan barang bukti berupa satu
buah pipet kaca. “MZ mengakui sebagai kurir dari pelaku YM yang telah
diamankan sebelumnya, dan pipet kaca yang ada padanya adalah miliknya,”
tutupnya.