Kapolres Grobogan, AKBP Dr. Dedy Anung Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Purwodadi, mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
“Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat. Terutama kebisingan, itu sangat mengganggu ketertiban umum,” ungkap Kapolsek Purwodadi.
AKP Dedy Setyanto menegaskan jika didapati adanya pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan, pihaknya akan melakukan penertiban dan penilangan terhadap pelanggar.
“Tentu akan ada sanksi. Sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan Undang-undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu, Mari bersama-sama wujudkan Kabupaten Grobogan zero dari penggunaan knalpot brong” jelas AKP Dedy Setyanto.