Polres Gianyar Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Lift Ayu Terra Resort Ubud

polres gianyar tetapkan 2 tersangka kecelakaan lift ayu terra resort ubud 64049

Bid TIK Polda Kepri – Gianyar. Kapolres Gianyar AKBP
Ketut Widiada S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko, S.I.K., dan Kasi Humas Iptu Nyoman
Tantra, di Lobi Mapolres melaksanakan Press Release Kasus lift terputus di Ayu
Terra Resort Ubud, Selasa (26/9/23).

Di depan para awak media, Kapolres menyampaikan, berdasarkan
Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/IX/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GIANYAR/POLDA BALI,
tanggal 01 September 2023, tentang peristiwa jatuhnya lift/Inclinator di Ayu
Terra Resort Kedewatan Ubud, pada hari Jumat 1 September 2023 sekira pukul
13.00 Wita, sehingga menyebabkan 5 orang karyawan Ayu Terra Resort meninggal dunia, atas nama
Ni Luh Superningsih, Sang Puty Bayu Adi Krisna, I Wayan Aries Setiawan, Kadek
Hardiyanti, dan Kadek Yanti Pradewi.

Polres Gianyar menetapkan 2 orang tersangka yaitu :

1. MUJIANA selaku mekanik Lift/inclinator

2. VINCENT JUWONO selaku owner Ayu Terra Resort Ubud.

 

Penyidik telah melakukan olah TKP bersama team dari Polda
Bali dan Team Labforensik Polda Bali, melakukan pemeriksaan oleh Labforensfik
terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP, serta Penyidik telah melakukan
pemeriksaan terhadap 26 saksi dan 6 Ahli.

Tersangka terhadap saksi MUJIANA selaku mekanik
Lift/inclinator, sesuai dengan data di Kementerian Tenaga Kerja An. MUJIANA
tidak teregistrasi
sebagai ahli K3 elevator dan eskalator.

Maka terhadap saksi MUJIANA, dengan sangkaan pasal 359 KUHP
Jo pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun
2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal
190 jo pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.

Terhadap saksi VINCENT JUWONO selaku owner sekaligus
pengelola Ayu Terra Resort Ubud, sudah merancang dari awal untuk pembuatan
inclinator di Ayu Terra sesuai dengan side plan dalam IMB dan saksi VINCENT
JUWONO adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh saksi MUJIANA.

“Maka terhadap saksi VINCENT JUWONO dapat ditingkatkan
status menjadi TERSANGKA, dengan sangkaan pasal 359 KUHP Jo pasal 46 ayat (3)
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang – Undang jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 86 Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator jo pasal 190 jo pasal 87
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan,” jelas Kapolres Gianyar.