Polres Cilegon Terbitkan DPO Pelaku Pencurian Anak

polres cilegon terbitkan dpo pelaku pencurian anak 53218

Bid TIK Polda Kepri Jombang. Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait adanya tindak pidana penculikan terhadap anak di lingkungan Jombang Cemara RT 001/RW 006, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon yang terjadi pada, Senin (2/1/23) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar membenarkan bahwa pihaknya sedang mencari pelaku penculikan anak. 

Baca Juga : Polisi:

“Pelaku penculikan anak tersebut atas nama Herdiyansyah Als Diansyah Als Dian Syahlan (32) warga Desa Pauh RT 002/RW 001 Desa Panyandingan Marga Punduh, Kabupaten Pasawaran, Lampung, memiliki ciri-ciri perawakan sedang, rambut hitam lurus, warna kulit sawo matang, dan bentuk wajah oval,” jelas Kasat Reskrim Polres Cilegon dalam keterangannya pada Selasa (10/1/23).

AKP Mochmad Nandar mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebelum pihak Kepolisian melakukan tindakan tegas terukur.

“Kami mohon bantuannya kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penculikan dengan ciri-ciri di atas segera melaporkan ke petugas Kepolisian terdekat dan menghubungi pihak penyidik Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Eka Rifka 0877-7222-2957 atau Kanit Jatanras, Ipda Patuan S.A.J Sihombing, 0818-592022,” tegas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal Penculikan atau membawa lari anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHPidana.