Polres Cianjur Bongkar Pemberangkatan PMI Ilegal ke Timur Tengah

polres cianjur bongkar pemberangkatan pmi ilegal ke timur tengah 59219

Bid TIK Polda Kepri – Cianjur. Polres Cianjur
membongkar praktik pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Timur Tengah. Dua
tersangka berinisial L (31) dan Y (36) pun ditangkap dalam kasus ini.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menerangkan, kedua
tersangka dibekuk usai adanya laporan dari keluarga korban. Menurut keluarga
korban, keduanya menghilang dan lepas tanggung jawab saat diminta memulangkan
pekerja migran yang telah diberangkatkan.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka disuruh melakukan
perekrutan dan pemberangkatan oleh seorang berinisial FH (36) yang merupakan
WNI di Suriah. FH memerintahkan kedua tersangka untuk merekrut
sebanyak-banyaknya pekerja migran.

 

“Saat ini FH telah masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) Polres Cianjur,” jelas Kapolres, Selasa (6/6/23).

Menurut Kapolres, para pekerja migran diiming-imingi gaji
besar dan diberi sejumlah fasilitas.

“Janji yang diberikan keduanya tidak terbukti karena
sebagian besar hanya menerima gaji di bawah Rp5 juta yang sebelumnya dijanjikan
di atas Rp10 juta. Ditambah, mereka kerap mendapat perlakuan kasar dari
majikan,” ungkap Kapolres.

Kedua tersangka dijerat pasal 4 dan pasal 10 Undang-Undang
RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang Jo pasal 81 Undang-Undang RI
Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan
ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.