Tanjungpinang- Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, pembekalan pengetahuan hukum terhadap para kades mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
“Dana desa merupakan program pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan di daerah. Dana itu harus dikelola dan dipergunakan tepat sasaran, efektif dan efisien, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tidar, di Bintan, Minggu (21/11).
Kapolres menjelaskan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke daerah. Dana desa harus digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami ingin agar pengggunaan dana desa ini tidak melanggar aturan agar proses pembangunan di pedesaan berjalan manksimal, tepat guna dan tepat sasaran,” ujarnya.
Tidar menegaskan bahwa pelaku penyelewengan anggaran dana desa dapat terjerat pidana korupsi, karena itu seluruh aparatur desa diharapkan mengelola dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, pengelolaan dana desa tidak hanya diawasi oleh pemda, melainkan juga aparat hukum yang berwenang. Jika terjadi pelanggaran hukum dalam penggunaan dana desa tersebut, pihak kepolisian akan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya mengajak seluruh aparatur desa untuk menjadi ‘polisi’ bagi dirinya sendiri. Kami mohon maaf, harus mengambil tindakan tegas bila terjadi penyalahgunaan dana desa,” ucapnya.
Ia mengatakan pihak kepolisian secara intensif melakukan upaya preventif atau pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa. Baru-baru ini, Pemkab Bintan dan Polres Bintan menggelar penyuluhan penggunaan dana desa, dengan peserta seluruh kades di daerah tersebut.
“Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola dana desa, sekaligus mengingatkan agar tidak melanggar hukum. Para kades dapat konsultasi dengan berbagai pihak yang berkompeten jika ragu dalam mengalokasikan kegiatan tertentu yang bersumber dari dana desa,” ujarnya.