Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Tangkap Dua Pelaku TPPO

polres bandara i gusti ngurah rai tangkap dua pelaku tppo 59615

Bid TIK Polda Kepri – Bali. Polres Bandara I Gusti
Ngurah Rai melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada
empat korban yang akan berangkat ke Hongkong. Empat korban tersebut terdiri
dari tiga orang Banyumas dan satu orang dari Banjarnegara.

Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti
menjelaskan, keempat korban akan berangkat ke luar negeri menggunakan paspor
turis ke Bangkok. Kemudian, dari Bangkok akan menuju ke Kamboja untuk bekerja.

“Kami akan mendalami karena berkemungkinan korbannya
tidak hanya empat korban ini saja,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers,
Kamis (15/6/23).

Ia menjelaskan, dari kasus ini telah ditetapkan dua orang
tersangka asal Jakarta. Para Pelaku menggunakan modus menawarkan melalui Facebook,
kemudian janjian di Bali untuk berangkat ke Hongkong untuk menuju ke Kamboja.

Para tersangka dikenakan pasal 69 Jo Pasal 81 UU RI No. 18
Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah Pidana Penjara
paling lama 10 denda paling banyak Rp15.000.000.000. Lalu, Pasal 2 ayat 1
dan/atau Pasal 10, Pasal 11 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak
pidana perdagangan orang adalah pidana penjara paling singkat 3  tahun dan paling lama 15  tahun dan denda paling sedikit Rp120.000.000  dan paling banyak Rp600.000.000.