Polisi Ungkap Sindikat Perampokan Spesialis Mesin ATM di Medan

polisi ungkap sindikat perampokan spesialis mesin atm di medan 62676

Bid TIK Polda Kepri – Medan. Kepolisian Daerah (Polda)
Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap
sindikat perampokan dan pembobol spesialis mesin anjungan tunai mandiri (ATM)
antarprovinsi.

Polisi saat ini sudah menangkap tiga dari lima tersangka di
tempat terpisah dalam waktu berbeda, serta melumpuhkannya karena berusaha kabur
dan melawan petugas saat diringkus. Sementara, dua pelaku yang melarikan diri
telah diketahui identitasnya kini masih dalam pengejaran.

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H.,
S.I.K., M.Si., mengungkapkan para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam
provinsi. 

Ia menyebutkan para tersangka dalam aksinya merusak dengan
cara membongkar lalu mengambil uang di ATM. Dari hasil kejahatan tersebut para
perampok berhasil meraup lebih Rp3 miliar.

Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, para
perampok beraksi selalu berpindah-pindah hingga 15 tempat kejadian perkara
(TKP) di sejumlah provinsi. Saat ini pihaknya masih mengejar dua orang pelaku
lain yang melarikan diri.

 

“Kami masih mengejar dua perampok lainnya, dan akan
terus kami upayakan menangkap para pelaku,” ujarnya, dilansir dari
Antaranews, Rabu (23/8/23).

Sementara, lima orang tersangka yang sudah diringkus, yakni
MPS warga berdomisili di Sumatera Selatan (Sumsel), AH dan IP warga Riau, ASN
warga Sumatera Utara (Sumut) dan LS warga Sumatera Barat (Sumbar). Sedangkan
dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni YA dan AL, warga
Sumsel.

Irjen. Pol. Agung Setya menambahkan aksi pembobolan ATM
harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.

Ia menjelaskan penangkapan pertama tersangka sudah dilakukan
di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke
3e, 4e dan 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman
hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” tutupnya.