Satuan Reserse Narkoba mengamankan seorang pelaku yang dianggap sebagai
tersangka tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah selatan
Kabupaten Ciamis.
“Tersangka berencana akan mengedarkan ke wilayah Kabupaten
Ciamis. Ini dilakukan tersangka untuk memperoleh keuntungan,” ujar Kapolres
Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis,
Selasa .
AKBP Tony mengungkapkan bahwa kasus ini hasil operasi yang
dilakukan sejak Juli hingga pertengahan Agustus dengan modus membagikan barang
haram tersebut di satu wilayah di Kabupaten Ciamis.
Pelaku yang diketahui berinisial NC (26) warga Banjaranyar Kabupaten
Ciamis kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 25 Juli 2023
di wilayah Banjarsari. Tepatnya di Pinggir Jalan SDN 1 Langkapsari, Dusun
Panglanjan RT 008 RW 002, Desa Tanjungsari, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten
Ciamis.
“Kami mengimbau kepada khususnya toko obat yang mungkin
ditengarai menjual obat dilarang untuk tidak menjualnya namun sampai saat ini
belum ada toko obat di Ciamis yang menjual obat yang dilarang sesuai Undang-Undang,” tutup Kapolres
Ciamis.
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 196 Jo
Pasal 98 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun
2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.