Polisi Ungkap Peran dari Penyuplai Senjata pada Kasus Penembakan Kantor MUI

polisi ungkap peran dari penyuplai senjata pada kasus penembakan kantor mui 57987

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polisi berhasil
mengungkap profesi dan peran masing-masing para tersangka yang menyuplai senjata
kepada pelaku penembakan kantor MUI Pusat atas nama M (60) beberapa waktu lalu.

“Ketiga orang tersebut adalah DM berprofesi sebagai
Polisi Kehutanan, NA berprofesi sebagai guru honorer. Keduanya berperan sebagai
perantara,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo
Wisnu Andiko, S.I.K., dilansir dari Antara, Selasa (9/5/23).

Sedangkan H berprofesi wiraswasta berperan sebagai penjual
senjata. Kabid Humas menjelaskan kronologi pembelian senjata yang dilakukan
oleh pelaku M dimulai pada Senin (1/2/23) lalu. Pelaku datang ke rumah DM untuk
meminta tolong mencarikan senjata jenis air gun.

 

“Kemudian esok harinya tersangka DM menghubungi NA
untuk dicarikan unit air gun. lalu NA menghubungi H dan mengatakan bahwa air
gun tersedia dengan harga Rp4 juta. Pada Rabu (3/2) pelaku M mendatangi rumah
DM untuk menyerahkan uang Rp2 juta dan sisanya akan ditransfer,” jelasnya
lebih lanjut.

Ia menambahkan, pada Minggu (7/2) tersangka DM bertemu
dengan NA untuk menyerahkan uang senjata yang telah disepakati.

“Setelah itu, NA mendatangi rumah H untuk membeli
senjata ‘air gun’ jenis Glock 19 yang dilengkapi gas dan gotri (peluru) besi
beserta Kartu Tanda Anggota Garuda Sakti Shooting Club. Pada Kamis (11/2)
pelaku M mendatangi rumah DM untuk mengambil air gun sekaligus diajarkan cara
menggunakan senjata tersebut. Pelaku M pun memberikan Rp500 ribu sebagai upah
terima kasih,” tutupnya.

Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka yang menjadi
pemasok senjata kepada M selaku pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat
di Menteng, Jakarta Pusat.

Ketiga tersangka pun diancam dengan Undang-Undang Darurat
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP
tentang Kepemilikan senjata api secara umum.