Jakarta bernama Fitran Robby Firdaus (39) tewas dibunuh oleh dua WNA asal
India, Gurmej Singh (24) dan Ajaypal Singh (21), di Bali. Kapolresta Denpasar,
Kombes. Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa
peristiwa pembunuhan itu diduga diakibatkan oleh makian dan kesalahpahaman.
Dalam peristiwa tersebut, seorang WN India bernama Rajesh Seen (40) juga jadi
korban luka.
“Motifnya karena kesalahpahaman terkait menghina atau
memaki dengan kata-kata kasar. Dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman
karena proses penyidikan masih berlangsung,” jelas Kapolresta Denpasar
dilansir dari CNNIndonesia, Selasa .
Kapolres mengungkapkan bahwa korban Robby merupakan warga
asal Jakarta. Pada awalnya, Robby dan kedua pelaku baru bertemu dan berkenalan
di daerah Kuta pada 10 Mei 2023. Korban Robby kemudian mengajak kedua pelaku
menginap di rumah kontrakannya. Pada Jumat (12/5), mereka bermain kartu
bersama-sama di kamar kontrakan dan terjadi perselisihan. Hingga akhirnya pada
Sabtu (13/5), perselisihan itu memuncak dan terjadi pembunuhan.
“Puncaknya tanggal 13 Mei 2023, dua pelaku menyampaikan
kepada korban dan pelaku merasa kesal dan melakukan penganiayaan sampai satu
korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka-luka,” jelasnya
lebih lanjut.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku tiga jam setelah
kejadian tersebut. Kedua pelaku ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Kedua tersangka ini dapat kita tangkap kurang lebih
hampir tiga jam. Setelah melakukan tindak pidana itu, mereka kabur lewat
belakang rumah dan langsung menuju ke bandara untuk kembali ke negaranya,”
jelas Kapolres.
Ia menambahkan bahwa polisi menyita barang bukti berupa satu
bilah kayu sepanjang satu meter, satu buah kain warna oranye, satu pasang
sepatu warna putih, satu buah baju motif kotak-kotak garis hitam, satu pasang
sepatu warna putih, dan satu buah kain warna merah muda dari TKP. Kedua pelaku
dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2)
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.