pembunuhan tukang sate di Jalan Raya Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota
Bekasi, oleh anaknya sendiri berinisial DR (22).
Dalam rilisnya, Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha
Ferdianto, menjelaskan (DR) tega membunuh ayahnya sendiri lantaran tak
diberikan uang sebesar Rp8 juta.
“Pelaku meminta uang kepada korban namun tidak
diberikan, sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelas
Kompol Nur Aqsha Ferdianto dilansir dari PMJNews, Jumat .
Dari keterangan pelaku, uang itu rencananya digunakan untuk
kebutuhan pribadi pelaku. Namun, tidak dijelaskan secara detail apa kebutuhan
yang dimaksud. “Untuk keperluan sehari-hari. Belum berkeluarga untuk
pelaku. Pelaku pada saat kejadian memang tinggal dengan korban,”
tambahnya,
Akibat perbuatannya, pelaku DR akan dikenakan Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.