Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Seorang ibu berinisial NKS (47) tega membiarkan putrinya HR (16) berhubungan seksual dengan seorang pria. Bahkan perempuan tersebut merekam adegan dewasa tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ari Lilipaly mengatakan NKS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Persetubuhan tersebut terjadi di kamar kos pacarnya di kawasan Kota Bekasi.
“Tersangka dalam hal ini orang tua kandung berinisial NKS alias M (47) di mana memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih dibawah umur dengan inisial HR (16) untuk disetubuhi oleh pacarnya,” jelasnya. Senin .
“Di mana orang tua kandungnya (NKS) ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya,” sambungnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan motif NKS merekam hubungan seksual putri dan pacarnya tersebut lantaran kepuasan dirinya. Ibu korban juga mengaku ada ketertarikan dengan pacar anaknya.