Polisi Ungkap Mayoritas Tersangka Kasus TPPO Ginjal Mantan Pendonor

polisi ungkap mayoritas tersangka kasus tppo ginjal mantan pendonor 61268

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Sebagian besar tersangka
kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal merupakan mantan
pendonor. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol.
Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

“Dalam operasi ini tim gabungan Polda Metro Jaya di bawah
asistensi dan di back up dari
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka.
Dari 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, di mana dari 10 ini 9
adalah mantan pendonor,” jelas Dirreskrimum dilansir dari laman pmjnews, Kamis
(20/7/23).

 

Kombes. Pol. Hengki Haryadi mengatakan, sindikat TPPO
penjualan ginjal tersebut merupakan jaringan internasional yang terkait dengan
negara Kamboja, di mana salah satu tersangka bernama Hanim merupakan penghubung
transaksi di Indonesia dan Kamboja.

“Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan atas nama
tersangka H, Hanim, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja. Kemudian
koordinator Indonesia atas nama Septian, kemudian khususnya yang melayani di
Kamboja yang menghubungkan Rumah Sakit,” ungkap Dirreskrimum.