Bid TIK Polda Kepri – Jawa Barat. Jajaran Polda Jawa
Barat (Jabar), yakni Polres Sumedang dan Polresta Bandung mengungkap kasus
dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus pertama yang diungkap dari Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polresta Bandung dengan mengamankan tersangka AD (47) di wilayah
Kampung Mantri Cina, Desa Sukamantri, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, AD merekrut korban
inisial YS (31) untuk bisa bekerja di luar negeri.
“Dengan modus bahwa yang bersangkutan bisa memberikan
lowongan pekerjaan, seolah-olah yang bersangkutan adalah memang sebuah badan
yang legal memberangkatkan tenaga kerja di Saudi Arabia,” ungkap Kapolres
saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, (12/6/23).
Menurutnya, setelah tiga minggu setelah direkrut, YS
diberangkatkan ke Saudi Arabia dan bekerja 7 sampai 8 bulan. Setibanya di Arab
Saudi, korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. Namun, selama bekerja,
YS diberikan nasi tanpa lauk dan sehari hanya 2 kali. Tak hanya itu, majikannya
beberapa kali melakukan percobaan pelecehan seksual kepada korban.
“Ini berdasarkan keterangan korban dan kemudian di
bulan November 2022 korban minta tolong kepada keluarganya sejumlah uang untuk
bisa pulang ke Indonesia,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya AD di jerat dengan Pasal 4 undang-undang
Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman
hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda dengan nominal
maksimal Rp15 miliar.
Kemudian, kasus kedua diungkap Polres Sumedang di mana
pasangan suami istri berinisial Y (46) dan RS (39) berhasil dibekuk. Kapolres
Sumedang AKBP Indra Setiawan, mengatakan bahwa kedua orang Sumedang tersebut
kerap menawarkan untuk bekerja keluar negeri atau menjadi pekerja migran
indonesia (PMI).
Menurutnya, tersangka menawarkan kepada para calon korban
untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang besar. Akhirnya,
LAD dan NSP tergiur dan bersedia untuk dipekerjakan di Dubai dengan Gaji
US$300.
“Namun, pada saat korban sdri. LAD dan sdr. NSP menunggu
proses pembuatan paspor korban di berangkatkan oleh tersangka ke negara Suriah.
Korban sdri. LAD dan sdr. NSP di Suriah terlantar serta tidak mendapatkan
pekerjaan sesuai dengan yang di janjikan oleh tersangka dan saat ini para
korban masih berada di kantor KBRI Suriah menunggu proses pulang ke Indonesia,”
ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1)
dan ayat (2) dan Atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 69 Jo Pasal 81 dan atau
pasal 72 huruf (b) Jo Pasal 86 huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling
banyak Rp600 juta.