Bid TIK Polda Kepri – Jambi. Kepolisian mengungkapkan
bahwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Pemkot Jambi
terhadap siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA sudah diselesaikan secara
damai. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K.,
mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil setelah kedua belah pihak
dipertemukan dalam proses mediasi di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus.