Bid TIK Polda Kepri – Manado. Satreskrim Polresta Manado, Sulawesi Utara, mengungkap kasus fidusia atas dugaan penggelapan dan pengalihan objek jaminan berupa sebuah sepeda motor.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes. Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., mengatakan kasus ini terungkap saat kedua pelaku yaitu HT (30) dan ZY (22) datang melapor ke Kantor Polresta Manado, pada Jumat .
“Kedua warga Kelurahan Bailang ini datang ke Polresta Manado untuk melaporkan sepeda motor Honda Beat milik ZY telah ditarik oleh pihak perusahaan finance melalui debt collector,” jelasnya, seperti dilansir Antaranews.com, Senin .