Bid TIK Polda Kepri – Semarang. Polrestabes Semarang,
Polda Jatim berhasil mengungkap kasus seorang paman yang diduga mencabuli
keponakannya berusia 6 tahun hingga meninggal dunia di Kota Semarang, Jawa
Tengah.
“Pelaku AY (22) diamankan saat pemakaman korban,”
ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, dilansir dari
Antaranews, Kamis .
Kasat Reskrim Polrestabes menjelaskan peristiwa tersebut
bermula ketika polisi memperoleh laporan dari RS Panti Wilasa Semarang tentang
adanya bocah perempuan berinisial KS yang meninggal dengan kondisi tidak wajar.
Selanjutnya ia menyebutkan bahwa dokter rumah sakit,
mendapati luka pada organ vital dan anus pada warga Sawah Besar, Kecamatan
Gayamsari, Kota Semarang itu.
Polisi kemudian mengamankan tiga orang anggota keluarga
korban, yakni ayah, ibu, serta AY yang merupakan paman korban.
Dalam keterangannya ia mengatakan pelaku sudah sekitar tujuh
kali melakukan pencabulan terhadap korban.
“Sudah sejak Agustus, terakhir kali dilakukan pada 14 Oktober 2023,” ujarnya.
AKBP Donny Lumbantoruan, menuturkan korban yang memiliki
riwayat TBC kemudian jatuh sakit hingga akhirnya pada Selasa (17/10) malam
dilarikan ke rumah sakit.
Ia mengungkapkan dari pengakuan tersangka, perbuatan cabul
tersebut dilakukan karena terpengaruh oleh film porno.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.