Bid TIK Polda Kepri – Jatim. Kepolisian Resor (Polres)
Pacitan melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Dusun
Grenjeng, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo pada 5 Mei 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa membeberkan,
alasan tersangka HSK yang tega membuang bayi perempuan tersebut lantaran merasa
malu.
“Anak hasil hubungan gelap. Status tersangka kan seorang
janda, jadi malu kalau melahirkan tanpa suami,” jelas Iptu Andreas Heksa, Senin
(12/6/2023).
Iptu Andreas Heksa mengungkapkan penangkapan tersangka
berdasarkan dari keterangan para saksi kemudian ada barang bukti sebagai
petunjuk juga bukti surat hasil visum RSUD dr Darsono Pacitan.
“Setelah tersangka membuang bayi tidak kemana-mana, ada di
rumah orang tuanya di Banjarejo, Kebonagung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Andreas Heksa mengatakan, jika tersangka
saat proses melahirkan tanpa bantuan orang lain maupun pihak medis.
“Bayi itu kondisinya lemas dan langsung dibersihkan, lalu
dibungkus kain dimasukkan ke dalam ember dan disembunyikan di bawah kolong
tempat tidur, tepatnya 1 Mei 2023 lalu dan dibuang tanggal 3 Mei 2023 lalu,”
jelasnya.
Selain itu, pihaknya menjelaskan, jika tersangka saat ini
dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman
penjara maksimal lima belas tahun.
Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Pacitan saat ini
tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus
pembuangan bayi tersangka HSK tersebut.