Bid TIK Polda Kepri – Jabar. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa saat ini pihaknya berhasil mengamankan tersangka Sdr. HC Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selaku mantan Kepala Ruangan Covid 19 UPTD RSUD Pelabuhanratu Kab. Sukabumi dengan di vonis hukuman 2 Tahun 4 Bulan.
Kombes Pol. Ibrahim Tempo juga menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kab. Sukabumi TA. 2020 dan TA. 2021.