Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Polri melalui Polres
Metro Jakut, Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan kejiwaan warga negara
(WN) Nigeria berinisial AN (32), pelaku penganiayaan dua nenek di apartemen
kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Kita menunggu hasil, kan nggak bisa 1-2 hari.
Pemeriksaan psikologi, kondisi kejiwaan ini tidak bisa 1-2 hari selesai,”
jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, Minggu (14/5/23).
Selanjutnya ia menjelaskan, polisi juga telah melakukan
penyelidikan yang mengungkap tersangka pernah terlibat kasus hukum di wilayah
Jakarta Selatan pada tahun 2021.
Ia mengungkapkan kendati begitu perkara tersebut dihentikan
pada tahap penuntutan di PN Jakarta Selatan karena terdakwa tidak dihadirkan kerena
sakit. Terkait penyakitnya, polisi masih mendalaminya.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan di RS Polri tiga hari
lalu. Kami menunggu hasil resmi tentang kondisi kejiwaan yang bersangkutan
untuk menentukan status hukumnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi memastikan warga negara asal
Nigeria yang menganiaya dua nenek di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta
Utara, tidak dalam kondisi terpengaruh alkohol atau narkoba.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson
Manossoh mengatakan pelaku NA melakukan aksinya itu dengan dalam keadaan sadar.