Polisi Tingkatkan Status Perkara Dugaan Persetubuhan Anak Oleh MDS

polisi tingkatkan status perkara dugaan persetubuhan anak oleh mds 58753

Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kasus dugaan
tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut
dilaporkan anak AG dengan terlapor MDS.

“Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan
dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara
penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses
penyelidikan ke proses penyidikan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, dalam keterangan tertulis, Jumat
(26/5/23).

 

Dalam pelaporan, MDS diduga melakukan tindak pidana
Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana
dimaksud dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81
dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan
Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan
denda paling banyak Rp5 miliar.

Diketahui, saat awal pelaporan, kuasa hukum AG menyatakan
bahwa kliennya telah mengalami dugaan persetubuhan secara paksa oleh MDS. Pada
awal pelaporan, penyidik menolaknya.

Setelah kedua kali dilaporkan, penyidik menerima dan
menyatakan memulai penyelidikan. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa.