Polisi Tingkatkan Patroli Siber Dalam Memberantas TPPO di Kendari

polisi tingkatkan patroli siber dalam memberantas tppo di kendari 60402

Bid TIK Polda Kepri – Kendari. Polresta Kendari, Polda
Sulawesi Tenggara, meningkatkan patroli, baik secara langsung maupun di dunia
maya atau siber guna memberantas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
di daerah tersebut.

“Dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang, kami
terus melaksanakan patroli cyber termasuk patroli langsung,” ujar
Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa, seperti yang dilansir Antaranews
Sabtu, .

Dia menyampaikan pihaknya meningkatkan patroli siber karena
sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari telah menangkap lima orang
yang diduga terkait TPPO, dengan modus menggunakan sebuah aplikasi daring.

Wakapolresta Kendari menyebut kelimanya masing-masing
berinisial AMD (46) selaku pengguna jasa prostitusi, ADT (17) sebagai
muncikari, MF (21) sebagai muncikari, serta AS (19) dan IPP (22) sebagai
pekerja prostitusi yang diamankan pada Minggu (25/6).

“Kami sebelumnya telah mengungkap salah satu kasus TPPO
yang ada di Kota Kendari,” ujarnya.

Penangkapan tersebut berawal dari para pekerja prostitusi
itu memasuki salah satu hotel di Kota Kendari, yang kemudian mereka menggunakan
aplikasi daring sembari menunggu pelanggan di kamar hotel itu.

 

Selain menggunakan aplikasi, ia menyebutkan para pekerja
prostitusi itu juga menghubungi para pencari pelanggan atau muncikari dengan
menggunakan Whatsapp agar dicarikan pelanggan yang ingin menggunakan pekerja
prostitusi itu.

“Untuk itu masyarakat diminta bijak bermedia sosial
karena biasanya juga beberapa modusnya berawal dari sana. Bermedia sosial yang
tidak baik akan menjadi korban, apalagi jika ada iming-iming,” ujarnya.

Ia mengatakan selain patroli siber, pihaknya juga rutin
mendatangi sejumlah hotel ataupun penginapan yang diindikasi sebagai tempat
prostitusi di semua daerah yang wilayah hukum Polresta Kendari.

“Patroli langsung yang dilaksanakan Polresta Kendari
yaitu dengan menyambangi beberapa hotel maupun tempat-tempat yang diindikasi
ada kegiatan prostitusi,” jelasnya.

Wakapolresta mengimbau semua pihak jika menemukan atau
melihat adanya indikasi TPPO agar tidak segan untuk melapor ke pihak kepolisian
guna memberantas tindakan tersebut.

Ia menerangkan pelaku TPPO akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan
(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang
dengan ancaman pidana paling rendah tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman ini harusnya ini jadi efek jera agar
masyarakat tidak menjadi pelaku. Kami siap menerima laporan masyarakat, jika
ada laporan masyarakat kami langsung tindak lanjuti,” tutupnya.