Polisi Tindak Truk Pembawa Ratusan Potong Kayu Ulin Asal Kalteng Tanpa Surat

polisi tindak truk pembawa ratusan potong kayu ulin asal kalteng tanpa surat 56658

Bid TIK Polda Kepri – Banjarmasin. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menindak satu truk pembawa 371 potong kayu ulin asal Kalteng tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai bukti legalitasnya.

“Sopir sekaligus pemilik kayu berinisial MD tidak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala pada Selasa ,” ujar Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Bala Putra Dewa dikutip dari Antaranews.com, Senin .

Dalam keterangannya, Kompol Bala Putra Dewa mengatakan bahwa hasil interogasi petugas, pelaku mengaku jika kayu dibeli dari masyarakat di Desa Tumbang Samba Kabupaten Katingan, Kalteng dan rencananya dijual kembali ke daerah Banjarbaru, Kalsel.

Pemilik kayu berdasarkan pengakuannya, bisnis jual beli kayu ulin tersebut secara ilegal sudah dijalani selama tiga bulan terakhir dengan modal sendiri.