Bid TIK Polda Kepri – Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang tersangka berinisial MR pembuat liquid vape yang berisikan narkotika jenis sabu di Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin . Akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup.
“Seorang laki-laki warga negara Indonesia dengan inisial MR berhasil kami amankan bersama beberapa alat bukti di rumah kontrakan pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya.