Bid TIK Polda Kepri – Semarang. Menindaklanjuti hasil
penyelidikan kejadian kecelakaan beruntun di simpang Exit Tol Bawen, Di depan
awak media Kapolres Semarang AKBP Oka memaparkan bahwa, pengemudi Truk tronton
dengan Nopol AD 8911 IA berinisial AR (44 Th) warga Kab. Pacitan Jawa Timur
telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa
sejumlah saksi di TKP, kernet truk, saksi ahli dari pihak Dishub Kab. Semarang
dan pihak ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) Astra Semarang. Dengan dilengkapi
Barang bukti kendaraan yang terlibat laka yaitu 1 unit Truk Nopol AD 8911 IA, 6
unit kendaraan roda 4 dan 9 unit Kendaraan roda 2. Serta mengamankan rekaman
CCTV di lokasi kejadian, yang menggambarkan runtutan kejadian, Lalu kami juga
melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut penyidik menetapkan
pengemudi truk saudara AR (44 Th) sebagai tersangka kejadian laka di simpang
Exit Tol Bawen,”
jelas Kapolres Semarang.
Di saat yang
sama, Kasat Lantas AKP
Dwi Himawan juga memaparkan melalui layar monitor perihal kronologi yang
terjadi. Di mana pengemudi truk
sebelum kejadian sempat mendahului kendaraan Bis yang ada di depannya.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan pengemudi truk
didapat keterangan bahwa, sebelum lokasi kejadian tepatnya di depan pintu Indomaret, pengemudi truk sempat
mendahului Bis yang ada di depannya
dengan posisi persneling 4. Sesampainya di turunan sebelum simpang Exit Tol Bawen, pengemudi truk
mencoba memindah persneling ke persneling 2. Namun karena tidak bisa dipindahkan
dan terdapat kendaraan-kendaraan
lain di depan yang menunggu lampu Traffic Light sedang menyala
merah, maka pengemudi mencoba mengerem kendaraannya namun tidak berfungsi
secara normal, selanjutnya menabrak 6 unit kendaraan roda 4 dan 9 Unit
kendaraan roda 2 yang berada di depannya,” jelas
Kasat Lantas.
P
Dari pemeriksaan bersama saksi ahli terhadap kendaraan truk,
mendapat temuan bahwa kendaraan truk sudah dimodifikasi pada beberapa komponen.
Di mana truk sebenarnya merupakan
jenis truk Box bukan truk tronton seperti yang ada saat ini, serta uji KIR
berkala truk ini sudah kadaluwarsa sejak tahun 2015.
Ka Dishub Kab. Semarang Tri Martono, S.H., M.H., menambahkan bahwa fungsi
rem tidak berfungsi sama sekali.
“Menambahkan yang disampaikan bapak Kapolres, kami sampaikan
bahwa saat pemeriksaan kondisi truk diketahui bahwa oli rem sudah habis, serta
tabung angin yang menghubungkan ke selang rem angin juga dalam keadaan kosong,” jelasnya.
Kepada pengemudi Truk yang telah ditetapkan sebagai
tersangka, akan disangkakan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu
lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 Tahun penjara dan
atau denda Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).