Polisi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Penggelapan Mobil Sewa di Bengkulu

polisi tetapkan tersangka dalam kasus penggelapan mobil sewa di bengkulu 64410

Bid TIK Polda Kepri– Mukomuko. Polres Mukomuko, Polda
Bengkulu, menetapkan tersangka tunggal dalam kasus tindak pidana penggelapan
sebanyak 40 unit mobil sewa di daerah ini.

“Dalam kasus penggelapan mobil tersebut, pelaku
tunggal, tidak ada keterlibatan pihak lain,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP
Nuswanto, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari Antaranews, Rabu (4/10/23).

Sebelumnya pihak kepolisian mengungkap kasus penggelapan
sebanyak 40 unit mobil sewaan sekaligus mengamankan pelaku berinisial MK (24)
warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko.

Kapolres Mukomuko, mengatakan, institusi telah melakukan
pengembangan kasus ini dengan memanggil saksi terkait dalam kasus ini, dan
menetapkan tersangka tunggal dalam kasus ini.

“Pelaku ini ditangkap di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Untuk tersangka pemain tunggal dalam kasus ini,” ujarnya.

AKBP Nuswanto, mengatakan, kasus tindak pidana penggelapan
mobil sewa terungkap karena angsuran sewa kendaraan dari Kota Bengkulu yang
macet dan ada yang tidak dibayar oleh tersangka.

 

Pada awal bulan Mei 2023 tersangka mulai mendirikan usaha
“Rhido Indah Jaya”, usaha jual beli mobil seken di Desa Ujung Padang,
Kecamatan Kota Mukomuko. Sementara pada pertengahan bulan Mei 2023, tersangka
mulai mencari sewa atau rental mobil di Kota Bengkulu.

Kemudian tersangka ini mulai menawarkan kepada orang lain
melalui media sosial Facebook dan terjadi kegiatan penggadaian antara tersangka
dengan konsumennya seharga Rp20 juta.

Sementara itu, yang menjadi korban tindak pidana penipuan
atau penggelapan kendaraan sebanyak 14 orang yang terdiri dari 11 orang warga
Kota Bengkulu dan tiga orang warga Kabupaten Mukomuko.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, jelasnya, yakni sebanyak 16
unit mobil dan tiga buku tabungan BRI, Mandiri, BSI, dan Bank Bengkulu.

Ia menjelaskan, modus dalam kasus ini melakukan pinjam atau sewa dan
rental mobil. Setelah disewakan melakukan penggadaian dengan bujuk rayu, pada
saat jatuh tempel unit mobil dikembalikan dan yang dititipkan akan dikembalikan
secara utuh.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat
dengan pasal 372 subsider pasal 378 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
KUHPidana.