Polisi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Penerobosan Kampung Susun Bayam

polisi tetapkan tersangka dalam kasus penerobosan kampung susun bayam 72582

Bid TIK Polda Kepri – Jakut. Kapolres Jakut, Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., mengatakan tak ada eks warga Kampung Bayam lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Penetapan tersangka hanya berdasarkan laporan PT Jakarta Propertindo. “Sesuai pelaporan dari Jakpro, kan, cuma satu (orang),” ujarnya, dilansir melalui laman Tempo, Jumat .

Satu orang itu adalah Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon. Kini ia masih ditahan di sel Polres setelah ditangkap pada 2 April lalu.

Melalui sambungan telepon, Kapolres Jakut, ia menetapkan tersangka berdasarkan laporan dari Jakpro. Menurut dia, sejauh ini belum ada warga Kampung Bayam lain yang dilaporkan oleh Jakpro.