Bid TIK Polda Kepri Bid TIK Polda Kepri
– Taput. Kepolisian resmi
menetapkan JP (40), sopir angkot ugal-ugalan yang menyebabkan 8 pelajar di
Kabupaten Taput, terluka pada Jumat lalu sebagai tersangka.
“Sopir angkot berinisial JP sudah ditetapkan sebagai
tersangka dan resmi ditahan di Polres Taput, berdasarkan keputusan gelar
perkara yang dilaksanakan, Sabtu 13 Mei 2023”, jelas Kasat Lantas Polres Taput,
AKP Dahnial Saragih, S.H., dilansir dari tvOnenews, Senin .
“Ini merupakan langkah cepat Unit Laka Lantas Polres
Tapanuli Utara menangani perkara kecelakaan lalu lintas sopir angkot
ugal-ugalan yang menyebabkan terjadinya kecelakaan pada Jumat 12 Mei 2023
lalu,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga mengungkapkan bahwa penetapan JP sebagai tersangka
berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi dan korban serta barang bukti
telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam Pasal
284.
“Tersangka dikenakan melanggar Pasal 310 Ayat (3), (2),
(1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta,” tutupnya.